Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Gaptek Komputer

Jika Anda merasa gaptek soal komputer, jangan kuatir. Bukan Anda saja yang merasa demikian. Jim Cartlon, seorang jurnalis Wall Street Journal, baru-baru ini mengumpulkan keluhan dari para konsumen komputer Amerika. Dan ternyata keluhan mereka jauh lebih “idiot” daripada yang kita kira.

Berikut petikan keluhan-keluhan konsumen itu :

1. Compaq pernah mempertimbangkan untuk mengubah perintah “Press ANY Key” menjadi “Press ENTER Key” dikarenakan banyaknya telPon yang menanyakan letak tombol “ANY” di keyboard

2. AST Technical Support menerima laporan konsumen karena kesulitan menggunakan mouse. Saat Techinal Support berkunjung, mereka menemukan mouse tersebut tidak bisa digunakan… karena masih terbungkus rapi di dalam plastiknya. Penggunanya (seorang wanita) punya phobia (ketakutan) pada mouse (tikus) sehingga tidak berani mengeluarkannya dari dalam plastik.

3. Di tahun 1980-an, ketika disket masih berukuran besar, Teknisi Compaq pernah menerima keluhan seorang konsumen yang disketnya tidak terbaca oleh drive-disk komputer. Setelah diselidiki, ternyata konsumen itu sebelumnya memasukkan disket ke dalam mesin tik dan mengetikkan label yang tertempel di disket itu.

4. Sebuah keluhan lain dari konsumen AST yang mengatakan disket mereka terkena virus yang sulit dibersihkan. Petugas AST meminta orang itu mengirimkan kopi disket yang terinfeksi itu untuk dipelajari. Beberapa hari kemudian, petugas AST menerima foto kopi disket dari konsumen tersebut.

5. Seorang konsumen DELL mengeluhkan kalau dia tidak dapat mengirimkan fax via komputer. Setelah diarahkan selama 40 menit lewat telepon, petugas DELL menemukan kalau konsumen itu mencoba mengefax via komputer dengan cara menempelkan kertas yang akan di fax di depan monitor.

6. Seorang konsumen DELL lain mengeluh karena keyboard yang digunakannya sudah tidak bisa berfungsi sejak dibersihkan. Ketika ditanya caranya membersihkan keyboard, dia menjelaskan, “Saya mencuci dan menggosok semua bagian keyboard dengan sabun, lalu membilasnya dengan air, dan menjemurnya. “

7. Seorang konsumen DELL marah besar karena tidak bisa menyalakan komputer yang baru dibelinya. “Semua sudah terpasang dengan baik. Tapi setiap kali saya tekan pedal kaki , tidak terjadi apa-apa.” Setelah diselidiki ternyata “pedal kaki” yang dimaksud orang itu adalah : mouse.

8. Seorang lagi konsumen DELL marah besar karena komputer barunya tidak nyala. Dia menjelaskan semua sudah terpasang dengan benar, dan ketika dia menunggu selama 20 menit, tidak terjadi apa-apa pada komputernya. Ketika teknisi DELL menanyakan apakah “power switch” sudah dinyalakan, dia balik bertanya, “Power switch apa?”

9. Berikut adalah tanya-jawab antara petugas Novell NetWire dengan seorang konsumen:

Penelepon : Hallo, dengan Tech Support?

Novell : Ya, bisa dibantu?
Penelepon : Tatakan gelas di PC saya patah. Apa mungkin saya bisa menggantinya?
Novell : Tatakan gelas ? Apakah itu hadiah saat Anda membeli komputer?
Penelepon : Tidak. Tatakan gelas ini sudah ada di komputer saya. Dan ketika saya meletakkan gelas saya di atasnya, tatakan itu patah. Yang saya ketahui, di bagian depan tatakan itu ada tulisan “CD-ROM, 16X”.
(Saat itu juga, petugas Novell langsung mematikan telepon dan tertawa terpingkal-pingkal. ..)


dikutip dari: http://pranaindonesia.wordpress.com/


Undang-Undang Pornografi ( UUP )

Undang-Undang yang mengatur tentang pornografi telah secara resmi ditetapkan sejak tanggal 23 September 2008. Dalam rapat paripurna DPR tentang penetapan undang-undang ini hanya fraksi PDIP dan PDS yang tidak memberikan dukungannya.

Undang-undang tentang pornografi ini selama proses pembuatannya memang mengalami begitu banyak penentangan dari berbagai pihak yang menyebut dirinya sebagai aktivitas perempuan, penegak hak asasi manusia ataupun lainnya yang bersifat liberalis.

Namun akhirnya, Dewan Perwakilan rakyat sepakat untuk menetapkannya sebagi undang-undang meskipun hasil akhirnya jauh berubah dari draft aslinya. Walau demikian, penetapan undang-undang ini diharapkan mampu mencegah menyebarnya pornografi di Indonesia yang pada beberapa tahun terakhir ini seperti begitu banyak hal-hal atau pun isu berkenaan dengan pornografi. Banyaknya beredar VCD porno ataupun rekaman adegan mesum merupakan indikator bahwa pornografi telah merusak mental dan harus segera ditanggulangi sebelum semakin menyedihkan.

Perkembangan dunia di bidang IT terutama internet yaitu semakin mudahnya masyarakat mendapatkan akses internet berkecepatan tinggi seakan semakin menambah besar peluang untuk masukknya konten-konten porno ke jaringan sosial masyarakat. Pengawasan kurang ketat pada warnet-warnet dimana banyak remaja yang menjadi pelanggannya disinyalir merupakan salah satu media penyebaran pornografi yang sangat mengkhawatirkan. Tidak banyak warnet yang menerapkan policy untuk melarang pelanggannya surfing atau bahkan download video-video porno. Paling-paling cuma himbauan saja dalam bentuk banner yang terpajang di kabin agar para pemakai dilarang membuka situs-situs porno.


Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Sangat berat memang hukuman maksimalnya, tujuh tahun penjara ataupun denda dua milyar rupiah untuk aktivitas download video porno seperti Miyabi misalnya. Itu bagi para pemakai, lantas bagaimana dengan penyedianya. Yang pasti hukumannya akan jauh lebih berat lagi, sebagaimana pasal30 dan 31 berikut :

Pasal 30  
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Bagaimana? Sangat berat ‘kan hukumannya.. Ehm jadi mikir dua kali nih kalau mau download video Miyabi baik di warnet ataupun di rumah sekalipun. Jangan-jangan ada cyber cop yang iseng atau sedang menyamar. Bisa-bisa kena tilang…

Yuk,,,,,,,,,Gabung dengan sury@Net

Tahukah Anda tentang Internet??? Sudah menjadi rahasia umum apa itu Internet. Dimana dengan Internet kita dapat melakukan banyak hal. Dan disitulah kita mendapatkan beragam Informasi dan Pengetahuan apapun yang kita inginkan.

Berbicara tentang Internet, tidak lepas dengan namanya komputer walaupun sekarang dengan HP juga, kita dapat ber-Internet. Dengan komputer dan perangkat tambahan lainnya seperti LAN card, modem , kabel UTP, dan lain sebagainya membuat computer kita akhirnya dapat terhubung ke dunia jagat maya.

Terlepas dari perangkat Internet di atas, sudah pastinya kita harus berlangganan ke sebuah Provider penyedia layanan Internet. untuk dapat berinternet .

Di era sekarang ini, Teknologi Informasi ( TI ) semakin maju dan berkembang pesat. Dimana kita dapat melakukan sharing data ke beberapa computer lain lewat internet. Kita ambil contoh seperti di Warnet. Di warnet dapat melakukan aktifitas sharing data antara computer satu dengan computer yang lainnya (klo ga di blok adminnya).


Dan jika kita lihat di warnet, kebanyakan untuk menghubungkan beberapa computer client digunakan media kabel (kabel UTP).Sehingga jika komputernya misalkan ada 30 client tentunya dapat kita bayangkan kabel-kabelnya ( jadi mengganggu pemandangan,,,he….).


Dan dari kasus diatas sekarang mulai berkembanglah teknologi WIFI (Wireless Fidelity) yang memungkinkan kita untuk berinternet melalui gelombang radio WIFI. Dengan WIFI kita ketahui dapat menghemat kabel, biaya, lebih praktis, dan lain sebagainya.


Dari latar belakang di atas, sebuah penyedia Layanan Internet melalui WIFI di Banjarbaru yang sudah berdiri ± 1 tahun mulai 27 April 2008 yang bernamakan sury@Net kini siap membantu Anda yang ingin di rumahnya dapat ber-internet 1 x 24 jam nonstop UNLIMITED.


Sury@Net sendiri didirikan oleh seseorang yang bernama YUDHI SURYANA yang bertempat tinggal di Gang Zamrud Simpang 4 B.Baru dengan struktur keanggotaan sebagai berikut :

1. Yudhi Surya : Penanggung jawab Operasional & Supporting Teknis Jaringan.
2. Nanang Cahyo : Assistance Teknis Jaringan.
3. Maya Aprina, S.Sos : Supporting Management Keuangan.
4. Drs. Lindu Sunarto : Supporting logistik dan Supervisor.
5. Agus Gondrong : Supporting Modal.
6. Rian : Technical Program.
7. H. Yuliansyah & Ali : Technical Support.

Selain tersebut di atas, sury@Net di bantu juga oleh Mukhlis (pakar LINUX ) dan Mbak Yanthie serta banyak lagi rekan2 yang lainnya yang turut mendukung perkembangan sury@Net .


Sury@Net memiliki banyak antena REPEATER yang tersebar di sekitar kawasan Martapura, Cempaka, Banjarbaru dan sekitarnya dan diharapkan dengan banyak repeater-repeater tersebut dapat meningkatkan sinyal ke komputer client yang sangat menunjang sekali untuk kelancaran koneksi tanpa hambatan / putus.


Bagi Anda yang berada di kawasan sekitar Banjarbaru , Martapura , Cempaka dan sekitarnya "Yuk,,,,,,Gabung dengan sury@Net "

Contact Service : 0511 -7682827 ( Yudhi Suryana )


 

About Me

Foto saya
Seorang Blogger yang menggeluti Desain Web dan Desain Grafis